Berita Muratara, Rupit – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuat. DPRD Muratara pun angkat bicara dan menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya telah tuntas secara hukum.
Anggota DPRD Muratara dari Partai Demokrat, M. Ruslan, Selasa (24/2/2026), menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan yang sah, final, dan mengikat seluruh pihak.
Menurutnya, regulasi yang mengatur batas wilayah tersebut telah beberapa kali diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung. Bahkan, gugatan terakhir dari pihak di wilayah Musi Banyuasin kembali ditolak.
“Keputusan ini sudah inkrah. Secara hukum tidak ada lagi ruang untuk diperdebatkan. Jika isu ini terus diangkat, yang muncul hanya kegaduhan dan potensi terganggunya hubungan antar daerah,” tegas Ruslan.
Ia menilai, masyarakat di wilayah perbatasan saat ini telah hidup berdampingan dengan damai serta menjalankan aktivitas ekonomi secara normal. Karena itu, menghidupkan kembali polemik lama dinilai berisiko mengganggu stabilitas sosial yang sudah terjaga.
DPRD Muratara meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Namun, jika persoalan tersebut terus dipaksakan, pihaknya menegaskan masyarakat Muratara siap mempertahankan wilayahnya demi menjaga marwah daerah dan kepentingan rakyat.
Ruslan juga mengungkapkan bahwa Muratara telah kehilangan sejumlah wilayah strategis dan potensi sumber daya alam, termasuk sektor minyak, akibat penetapan batas wilayah tersebut. Meski demikian, Muratara memilih bersikap dewasa dengan mengedepankan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami memahami ada dinamika dan perbedaan kepentingan. Namun kami memilih jalan konstitusional dan kedamaian demi persatuan bangsa,” ujarnya.
DPRD Muratara juga meminta Bupati Musi Rawas Utara tetap konsisten mempertahankan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang sah. Lembaga legislatif itu memastikan akan berada di garis terdepan dalam memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang telah final tersebut.
Sikap tegas ini diharapkan menjadi penegasan bahwa stabilitas daerah dan kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan polemik yang berulang.(Zm)
Pewarta: Zm
Editor : Ario






