Berita Muratara, MURATARA – Kepala Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Yutami, diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan administratif setelah menandatangani dokumen jual beli tanah yang berada di luar wilayah desanya. Tanah yang dimaksud terletak di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan diketahui sudah lebih dahulu dijual kepada sebuah Pt. Muratara Agro Sejahtera (MAS) yang bergerak di Perkebunan Tebu
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kepala Desa Yutami Diduga sudah mengetahui status tanah tersebut telah sah berpindah tangan ke Pt. MAS. Namun, ia tetap menandatangani surat jual beli antara masyarakat dan pihak ketiga, tanpa memiliki kewenangan atas tanah tersebut.
Ironisnya, tanah yang dijual itu merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo yang berbatasan dengan Wilayah Desa Sungai Jernih seharusnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Kades Rantau Kadam, Muttadin.
Permasalah di tanggapi langsung oleh Pratisi Hukum Yosep Irawan , SH mengatakan . Tindakan Kades Yutami dinilai melanggar batas kewenangannya sebagai kepala desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Ia juga berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan turut serta dalam perbuatan melawan hukum.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana bila ditemukan unsur kesengajaan atau potensi kerugian,” ujar Abdillah, SH., MH dari kalangan praktisi hukum.
Pemerintah daerah melalui camat maupun bupati memiliki wewenang untuk memberi sanksi administratif seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Ujarnya
Bila masyarakat yang membeli dan menjual Tanah yang status sudah menjadi hak milik Pt. MAS juga dengan unsur kesengajaan ini juga salah nantinya jika ditemukan unsur pidana, kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum Tegasnya .
Sementara itu, Kepala Desa Rantau Kadam, Muttadin, belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan wilayahnya dalam jual beli tersebut.
Saya selaku Kades Desa Rantau Kadam tidak pernah menanda tangani Surat Jual Beli hak atas tanah yang sudah di beli oleh Pt. Mas, bukan itu saja ada permasalahan wilayah saya Desa Rantau Kadam di Caplok dan di buka akses pembukaan Jalan Baru yang mengunakan Anggara Dana Desa Sungai Jernih tahun 2024, ini sangat salah apa lagi tujuan agar akses jual beli tanah milik Pt MAS sudah terakses. Urai Muttadin
Jadi saat ini Kami Pemdes Rantau Kadam khusus Publik menanti klarifikasi dan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyikapi kasus yang dinilai mencederai tata pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel.
Pesan saya kepada masyarakat kalau mau beli tanah cari tau terlebih dahulu status tanahnya biar tidak berbentur dengan hal milik orang lain maupun perusahaan, agar tidak melanggar hukum. Pesanya.(Bm/As)
Pewarta: Ahmad Solihin
Edito : Ario