Berita Muratara, MUARA ENIM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, pada Rabu (18/2/2026).
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan tersebut. OTT dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam bentuk gratifikasi pada proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“Benar, hari ini 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” ujar Ketut.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan pencairan uang muka proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Menurut Ketut, uang tersebut diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek yang mengerjakan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu. Dugaan sementara, pencairan uang muka itu bermasalah sehingga kegiatan proyek disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ini, KT dan RA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Sumsel. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Perkembangan lebih lanjut terkait status hukum kedua terduga akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.(Zm)
Pewarta: Zm
Editor : Ario






