Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Satu Kilogram Lebih Sabu Diamankan, Residivis Narkoba Diciduk di Jalan Poros Karang Jaya

Berita Muratara
Selasa, 17 Februari 2026, 19.17.00 WIB Last Updated 2026-02-17T12:17:31Z


Berita Muratara, Karang Jaya – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Musi Rawas Utara melalui pengungkapan kasus besar dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.


Seorang pria berinisial AN (48) diamankan petugas Satresnarkoba pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di jalan poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 16 Februari 2026.


AN yang merupakan warga Dusun I Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diketahui berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan. Namun dari hasil penyelidikan, ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta kendaraan milik tersangka, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa satu bungkus besar plastik teh warna merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1.043 gram atau lebih dari satu kilogram.


Selain itu, turut diamankan satu bilah pisau baja komando beserta sarungnya, satu unit ponsel Android VIVO Y19s warna biru, satu tas ransel cokelat merk POLOARAY, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BG 2930 GI.


Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika.


Residivis Kasus Berat


Dari hasil interogasi awal, AN diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum.


Pada 2012, ia pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang kepala desa dan telah menjalani hukuman penjara.


Kemudian pada 2021, tersangka kembali tersandung kasus narkotika dan divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Saat ini, ia tercatat masih menjalani masa bebas bersyarat selama dua tahun.


Terancam Hukuman Maksimal


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dengan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Musi Rawas Utara, sekaligus peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada ruang bagi peredaran barang haram di Bumi Beselang Serundingan.(Zm) 

Pewarta: Zm 

Editor : Ario 

Iklan