Berita Muratara – Abdul Aziz, pengacara asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyampaikan pernyataan terbuka terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh UMI Travel terhadap 24 jemaah umrah.
Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian tertulis bermaterai, UMI Travel menyatakan bahwa apabila 24 jemaah tidak diberangkatkan pada Agustus 2025, maka dana yang telah disetorkan secara lunas akan dikembalikan paling lambat September 2025.
Namun hingga saat ini, dana tersebut belum juga dikembalikan.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak UMI Travel. Perlu ditegaskan, 24 jemaah tersebut akhirnya tetap diberangkatkan oleh keluarga saya melalui travel lain, dengan perantara yang bertanggung jawab penuh. Akan tetapi, uang yang telah disetorkan ke UMI Travel sampai hari ini belum juga dikembalikan,” tegas Abdul Aziz.
Ia mengungkapkan, pada saat permasalahan itu terjadi, dirinya memilih menjadi konseptor perdamaian agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Namun, ia menyayangkan kejadian serupa kembali terjadi dan bahkan kini menjadi sorotan publik.
“Saya sebenarnya berat hati untuk mempublikasikan masalah ini. Namun melihat kasus serupa yang kini viral, saya menilai tindakan UMI Travel sudah keterlaluan. Sangat mungkin masih ada korban-korban lainnya,” ujarnya.
Abdul Aziz menegaskan, apabila permasalahan yang terjadi pada tahun 2025 tersebut tidak segera diselesaikan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap ada penyelesaian secara baik-baik. Namun jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum akan menjadi langkah yang kami tempuh,” pungkasnya.(Zm)
Pewarta: Zm
Editor : Ario






