BERITA MURATARA, Rawas Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/-05/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 8 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman sebuah rumah yang berada di Desa Beringin Makmur II. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAA (25), laki-laki, dan S (25), perempuan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rawas Ilir dan berstatus sebagai pekerja swasta.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,94 gram. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui positif menggunakan narkotika dan diduga berperan sebagai kurir.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Muratara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(RLS)
PEWARTA: ZM
EDITOR : ARIO






