Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara Ringkus Pengedar Sabu di Karang Dapo, 11 Paket Diamankan

Berita Muratara
Senin, 16 Februari 2026, 11.27.00 WIB Last Updated 2026-02-16T04:27:42Z

 


Berita Muratara, Karang Dapo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


Seorang pria berinisial S (44), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, diamankan petugas pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok yang berada di desa tersebut.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 Februari 2026.


Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka di pondok dimaksud.


Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan S tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta area sekitar pondok.


Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.


11 Paket Sabu Diamankan


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

11 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,06 gram

1 unit timbangan digital merek Pocket Scale

5 ball plastik klip bening

5 alat hisap sabu (bong)

2 korek api


Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Hasil tes urine terhadap S juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini, S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Zm) 

Pewarta: Zm

Editor : Ario 

Iklan