Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Kenalan via Aplikasi Berujung Petaka, 2 HP Raib di Danau Rayo, Pelaku Diciduk Saat Tertidur

Berita Muratara
Sabtu, 14 Februari 2026, 12.27.00 WIB Last Updated 2026-02-14T05:27:44Z



Berita Muratara, Rupit – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muratara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan yang terjadi di kawasan wisata Danau Rayo, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 8 Februari 2026.


Terduga pelaku berinisial MN (28), seorang petani asal Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu, diamankan petugas pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman


Peristiwa ini bermula saat korban berinisial W (25), warga Desa Sungai Jernih, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi OMI pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Pelaku yang menggunakan akun bernama “Putra Permana” kemudian mengajak korban untuk bertemu keesokan harinya. Pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menjemput korban di Rumah Makan Sederhana Rupit, tempat korban bekerja.


Dengan dalih ingin sarapan, pelaku justru membawa korban menuju arah Desa Karang Anyar hingga ke kawasan wisata Danau Rayo.


Di tengah perjalanan yang kondisi jalannya rusak, korban turun dari sepeda motor. Pelaku kemudian meminta korban menitipkan barang-barangnya agar tidak terjatuh. Korban pun menyerahkan dua unit handphone masing-masing iPhone 11 warna putih dan Vivo Y03 warna hijau toska, serta dompet berisi KTP, uang sekitar Rp150 ribu, dan kunci milik rumah makan.


Sesampainya di lokasi wisata, pelaku mengajak korban turun untuk melihat danau. Namun di tengah tangga, pelaku berdalih hendak membeli air minum dan kembali ke atas. Korban sempat meminta barang-barangnya, namun tidak dihiraukan.


Tak lama kemudian, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi.


Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penyelidikan. Pada Jumat (13/2/2026), petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya.


Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Nasirin, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang tertidur di kamar rumahnya.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan satu helai baju kaos pendek warna kuning merek OTSKY.


Akibat perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 476 dan/atau 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dan/atau penggelapan.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Muratara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Rls) 

Pewarta: Zm

Editor: Ario 

Iklan