Berita Muratara, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Hal itu disampaikan Kapolri menyusul pengusutan yang tengah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU hasil tambang emas ilegal. Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Semar di kawasan Nganjuk, Jawa Timur.
“Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, Polri telah menginstruksikan Bareskrim untuk menelusuri aliran dana serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
“Intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegasnya.
Geledah Tiga Lokasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal pertambangan emas tanpa izin.
Menurut Ade Safri, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat periode 2019–2022 yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil pertambangan ilegal.
Libatkan PPATK, Transaksi Fantastis
Penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Lebih mencengangkan, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 disebut mencapai Rp 25,8 triliun.
Transaksi pembelian emas tersebut dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Ade Safri menegaskan, pendekatan TPPU menjadi strategi penting untuk memutus rantai kejahatan tambang ilegal, terutama terhadap pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang tanpa izin.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara,” pungkasnya.(Red)
Pewarta: Zm
Editor : Ario






