Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Poros Remban, Polisi Sita 3,78 Gram Barang Haram

Berita Muratara
Minggu, 01 Februari 2026, 09.11.00 WIB Last Updated 2026-02-01T02:11:45Z

 


BERITA MURATARA, Rawas Ulu – Peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas Utara kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara saat melintas di Jalan Poros Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu.


Penangkapan berlangsung pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/-04/I/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel.


Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (46), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, dan AS (40), warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir. Keduanya berprofesi sebagai petani dan buruh tani.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 3,78 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Vega ZR tanpa body, satu helai tisu, serta satu bungkus plastik warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.


Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.


Polisi menetapkan HS dan AS sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta alternatif Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa di wilayah hukum Muratara.(Rls)

Pewarta: Zm 

Editor : Ario 

Iklan