Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT PPA Disorot Lentera Pemuda dan Jurnalis Muratara

Berita Muratara
Kamis, 12 Februari 2026, 14.02.00 WIB Last Updated 2026-02-12T07:02:21Z


BERITA MURATARA, KARANG DAPO – Lentera Pemuda dan Jurnalis Muratara menyoroti dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh PT Pratama Palm Abadi (PPA) yang beroperasi di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, tidak adanya perjanjian kerja tertulis, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan, hingga belum didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Ketua Lentera Pemuda dan Jurnalis Muratara, Fadli Nopiansa, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur secara tegas kewajiban pembayaran pesangon, termasuk dalam Pasal 156. Selain itu, kewajiban pembayaran THR diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sementara kewajiban pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Fadli.


Ia menambahkan, sebagai perusahaan yang telah lama berinvestasi di wilayah Karang Dapo, PT PPA diharapkan dapat menjaga kepatuhan terhadap hukum dan membangun hubungan industrial yang prosedural, humanis, serta transparan.


Fadli juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah formil sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial apabila dugaan tersebut tidak mendapatkan klarifikasi maupun penyelesaian yang adil.


“Kami akan menempuh mekanisme hukum yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial,” tegasnya.


Lentera Pemuda dan Jurnalis Muratara berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta iklim investasi yang sehat di Kabupaten Musi Rawas Utara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pratama Palm Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Zm) 

Pewarta: Zm

Editor : Ario 

Iklan