Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Video Syur Diduga Oknum Sekdes di Ogan Ilir Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Muratara
Kamis, 22 Januari 2026, 02.16.00 WIB Last Updated 2026-01-21T19:16:02Z

 


Berita Muratara, OGAN ILIR – Sebuah video syur yang diduga melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mendadak viral di media sosial. Jika terbukti benar, kasus ini dikhawatirkan mencoreng nama baik daerah.

Oknum Sekdes tersebut diketahui berinisial MM (29), yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang perempuan berinisial DA (23). Informasi terkait dugaan tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun Facebook anonim bernama Orator Jalanan dan menyebar luas di sejumlah grup media sosial.

Menanggapi ramainya perbincangan publik, pihak kepolisian langsung melakukan langkah proaktif. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis melalui Kanit PPA Ipda Fitrah Hadi mengatakan, polisi telah menghubungi pemerintah desa tempat MM bertugas guna meminta klarifikasi awal.

“Yang pasti, kami sudah menghubungi kepala desa, dan saat ini masih berupaya menggali keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk terduga korban,” ujar Ipda Fitrah Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan keterangan kepala desa, lanjut Ipda Fitrah, permasalahan antara MM dan DA sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya diketahui menandatangani surat pernyataan damai pada Oktober 2025 lalu, yang berisi kesepakatan untuk tidak menyebarkan serta menghapus foto maupun video, serta tidak memperpanjang persoalan di kemudian hari.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pendalaman, terutama setelah video yang diduga bermuatan asusila tersebut kembali beredar dan viral. Polisi juga masih berupaya meminta keterangan langsung dari DA untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami tetap menelusuri fakta-fakta yang ada. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, baik terkait dugaan perbuatan asusila maupun penyebaran konten, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(red)

Pewarta: Zm 

Editor : Ario 

Iklan