BERITA MURATARA, Medan – Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan tersebut mencakup penggunaan dana untuk judi online, membayar utang, hingga menyewa rumah, berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc penjatuhan hukuman disiplin serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, tim ad hoc menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Camat Medan Maimun atas nama Mukkarom. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Hal ini terkait penyalahgunaan wewenang dan penggunaan KKPD untuk keperluan pribadi,” ujar Subhan kepada wartawan di Ombudsman, Senin (27/01/2026).
Subhan menegaskan, sanksi yang diberikan berdampak langsung pada jabatan yang bersangkutan.
“Hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Artinya dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun,” tegasnya.
Terkait KKPD yang digunakan, Subhan menjelaskan bahwa kartu tersebut merupakan fasilitas kredit yang diterbitkan oleh pihak perbankan.
“Itu kartu kredit milik pihak bank, dalam hal ini Bank Sumut dan Bank BNI,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Almuqarrom diketahui menggunakan KKPD untuk berbagai keperluan pribadi.
“Salah satunya digunakan untuk judi online. Selain itu, untuk membayar utang, menyewa rumah, dan keperluan pribadi lainnya,” ungkap Subhan.
Ia menambahkan, penyalahgunaan tersebut terjadi pada Agustus 2024.
“Penyalahgunaan KKPD itu terjadi pada Agustus 2024,” pungkasnya.
Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun dan kini ditempatkan sebagai staf pelaksana (non-job) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.(Red)
Pewarta: Zm
Editor : Ario






