Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Bisa Melemahkan Institusi

Berita Muratara
Senin, 26 Januari 2026, 22.46.00 WIB Last Updated 2026-01-26T15:46:54Z

 


Berita Muratara, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah tepat secara konstitusional dan kelembagaan.

Kapolri menilai, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal tersebut justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Struktur yang ada saat ini sudah ideal. Polri di bawah Presiden memberikan garis komando yang jelas serta menjaga stabilitas keamanan nasional,” demikian pandangan yang disampaikan dalam berbagai forum pembahasan kelembagaan.

Ia juga menegaskan bahwa independensi Polri sangat penting agar institusi kepolisian tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan birokrasi maupun politik sektoral yang dapat mengganggu profesionalisme tugas.

Dukungan Politik dan Masyarakat

Sikap tegas Kapolri tersebut mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk tokoh politik dan elemen masyarakat. Mereka menilai Polri sebagai institusi penegak hukum harus tetap berdiri kuat, profesional, dan tidak berada dalam struktur kementerian yang berpotensi menambah rantai birokrasi.

Beberapa anggota legislatif juga menyuarakan pandangan serupa, bahwa perubahan struktur kelembagaan Polri perlu dikaji sangat mendalam karena menyangkut sistem keamanan nasional.

Di sisi lain, dukungan masyarakat muncul dengan alasan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban umum memerlukan institusi kepolisian yang solid, fokus, dan tidak terfragmentasi secara struktural.

Isu Reformasi Kelembagaan

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian mencuat dalam diskursus reformasi kelembagaan negara. Namun, berbagai pihak mengingatkan bahwa perubahan tersebut bukan hanya soal administrasi, melainkan berdampak besar terhadap sistem komando, efektivitas penegakan hukum, serta hubungan antar lembaga negara.

Hingga kini, struktur Polri tetap mengacu pada ketentuan yang menempatkannya langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Perdebatan terkait hal ini diperkirakan masih akan terus berlangsung, namun sikap resmi Kapolri menunjukkan komitmen kuat untuk mempertahankan posisi kelembagaan Polri seperti yang berlaku saat ini.(Zm) 

Pewarta: Zm

Editor : Ario 

Iklan