BERITA MURATARA, BENGKULU – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (28/1/2026).
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Paisol, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.
Selain pidana penjara, Erlangga juga dijatuhi:
Denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan,
Pidana uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar, juga divonis:
4 tahun penjara,
Denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan legislatif daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung tugas kedewanan, namun justru disalahgunakan.(Red)
Pewarta: Zm
Editor : Ario






