BERITA MURATARA – Istilah zina dan tindakan asusila kerap digunakan dalam pemberitaan kasus hukum. Namun, di tengah masyarakat masih banyak yang menyamakan kedua istilah tersebut, padahal dalam hukum pidana Indonesia keduanya memiliki pengertian berbeda serta konsekuensi hukum yang tidak sama.
Pemahaman yang tepat dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi, baik oleh masyarakat maupun insan pers.
Zina dalam Ketentuan Hukum
Dalam hukum pidana, zina berkaitan dengan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan yang sah.
Pada Pasal 284 KUHP lama, zina diartikan sebagai persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, di mana salah satu atau kedua pelaku masih terikat perkawinan dengan orang lain. Artinya, jika kedua pelaku belum menikah, maka dalam ketentuan lama tidak termasuk kategori zina.
Sementara itu, dalam KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, pengertian zina diperluas. Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sah, baik salah satu telah menikah maupun keduanya belum menikah, dapat dikategorikan sebagai zina.
Meski demikian, tindak pidana zina termasuk delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Pihak luar tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan.
Tindakan Asusila Memiliki Cakupan Lebih Luas
Berbeda dengan zina, tindakan asusila mencakup berbagai perbuatan bermuatan seksual yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
Dalam KUHP Buku II, kejahatan terhadap kesusilaan diatur dalam sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum
Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan
Selain itu, kejahatan seksual juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mencakup pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pendapat Pakar Hukum
Pakar hukum yang dikenal di wilayah Muratara, Musi Rawas, dan Lubuklinggau, Abdul Aziz, menegaskan bahwa kesalahan penggunaan istilah dalam pemberitaan dapat menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
“Secara hukum, zina dan tindakan asusila itu berbeda. Zina fokus pada hubungan badan di luar perkawinan sah dan merupakan delik aduan. Sementara tindakan asusila bisa mencakup pelecehan, pemaksaan, hingga kekerasan seksual yang justru banyak diproses tanpa harus menunggu aduan keluarga. Ini yang harus dipahami agar tidak terjadi kekeliruan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa edukasi hukum penting agar masyarakat tidak hanya menilai suatu peristiwa dari sisi moral, tetapi juga memahami konsekuensi pidananya.(red)
Pewarta: Zm
Editor : Ario






