Berita Muratara,Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin kawasan permukiman serta pertanahan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah, Jumat (23/1/2026), mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 139 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pihak Dinas Perkimtan. Selain itu, dua orang ahli juga telah dimintai keterangan, yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tidak seluruh bahan material disediakan oleh pihak pelaksana, yakni CV. Mapan Makmur Bersama, sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama ahli konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan, ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan terkait material dari CV tersebut. Sedangkan 99 kegiatan lainnya fiktif atau tidak dikerjakan,” ujar Arjansyah.
Ia menjelaskan, kedua tersangka berinisial Y dan MFR yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh pihak penyedia.
“Tersangka Y dan MFR selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama,” tegasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan negara, kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440,00.
Dalam tahap penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana kepada kedua tersangka. Atas dasar itu, Kejari Palembang resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 terhadap Y
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 terhadap MFR
Keduanya disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 20 huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejari Palembang.(red)
Pewarta: Zm
Editor : Ario






