Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Sosok Ahmad Hendri, Pelaku Pembacokan Kakak Ipar di Muratara: Petani Pendiam yang Tersulut Emosi

Berita Muratara
Minggu, 07 Desember 2025, 20.49.00 WIB Last Updated 2025-12-07T13:49:46Z


Berita Muratara – Kasus pembacokan yang menewaskan Slamet (48) di Desa Embacang Baru Ilir, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, menyisakan cerita tentang sosok pelakunya, Ahmad Hendri (33). Warga sekitar mengenal Hendri sebagai seorang petani yang cenderung pendiam dan jarang terlibat masalah.


Hendri, yang sehari-hari bekerja sebagai petani di desanya, tinggal bersama istri dan keluarganya di rumah sederhana yang juga menjadi lokasi awal terjadinya cekcok tersebut. Menurut keterangan beberapa warga, hubungan keluarga antara Hendri dan korban selama ini tidak menunjukkan tanda-tanda permusuhan terbuka. Namun, persoalan kecil dalam keluarga mereka disebut beberapa kali memicu ketegangan.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) siang, ketika Slamet datang ke rumah Hendri dan meminta beras. Dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, permintaan itu memicu adu mulut yang semakin memanas. Ucapan korban yang menantang serta menunjukkan pisau diduga membuat emosi pelaku meledak.


Dalam kondisi emosi tak terkendali, Hendri mengambil sebilah egrek dari dalam rumah dan mengejar korban. Ia disebut sempat mencoba mengintip dari jendela sebelum akhirnya mendatangi korban yang berada di pinggir jalan. Saat korban terjatuh di semak-semak, Hendri membacoknya beberapa kali hingga menyebabkan luka berat yang berujung kematian.


Penyidik Polres Muratara mengonfirmasi bahwa Hendri mengakui perbuatannya saat diamankan. Ia diserahkan pihak keluarga ke polisi pada Jumat (5/12/2025) dini hari dalam keadaan sehat dan tanpa luka.


Tetangga menggambarkan Hendri sebagai sosok yang tidak banyak bicara, pekerja keras, namun memiliki sifat mudah tersinggung jika menyangkut urusan keluarga. “Selama ini dak pernah dengar ia ribut besar, cuma kalau soal keluarga memang agak sensitif,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Saat ini, Hendri ditahan di Satreskrim Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga sekecil apa pun bisa berubah menjadi tragedi jika emosi tidak dikendalikan. Polisi mengimbau masyarakat agar mengedepankan dialog dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. (Zm) 


Pewarta: Zm 

Editor : Ario 

Iklan