Iklan

Iklan

,

Iklan

 

BREAKING NEWS – Bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia, Dua Pejabat dan Direktur CV di Muratara Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pompa Portable

Berita Muratara
Selasa, 09 Desember 2025, 17.53.00 WIB Last Updated 2025-12-09T10:53:06Z

 


Berita Muratara, LUBUK LINGGAU  – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2025), tim penyidik dari Lumpur Linggau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable karhutla di desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.


Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 Desember 2025, di Lapas Kelas II Lubuk Linggau.


Dua Tersangka Ditahan


Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

 1. S, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintah dan Ekonomi Desa pada Dinas PMD serta Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara.

 2. K, selaku Direktur CV Sugih Sejaya Lestari.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 97 orang saksi terkait pengadaan pompa portable tersebut. Baik S maupun K sebelumnya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.


Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai bukti yang terkumpul sudah cukup kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.


Kerugian Negara Capai Rp 1,17 Miliar


Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara

Nomor 700-548-INSPT-2025, tanggal 8 Desember 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.177.560.855.


Jumlah ini berasal dari dugaan penggelembungan anggaran serta pengkondisian pembelian pompa portable yang dilakukan secara serentak oleh seluruh desa di Kabupaten Muratara.


Modus Operandi: Pengkondisian Belanja Desa


Dalam penyelidikan, penyidik mengungkap modus operandi kasus tersebut.


Tersangka S diduga melakukan pengarahan dan pengkondisian agar seluruh desa membeli pompa portable dari CV Sugih Sejaya Lestari. S bekerja sama dengan tersangka K, yang kemudian menyiapkan surat penawaran paket mesin pemadam kebakaran dengan nilai Rp 53.750.000 per unit.


Surat penawaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa, sehingga pengadaan pompa portable tahun anggaran 2024 menjadi terpusat pada satu penyedia, yakni CV Sugih Sejaya Lestari.


Penyidik: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru


Tim penyidik menyampaikan bahwa perkembangan kasus masih terus dipantau, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru.


“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan menghindari hal-hal yang dapat menghambat proses hukum,” ujar pihak penyidik.(Zm) 


Pewarta: Zm

Editor : Ario 

Iklan