Berita Muratara, Lubuklinggau - Ramai beredar pemberitaan terkait pemanggilan sejumlah kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan alat bukti.
“Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti,” tegas Armein.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar.(zm01)
Pewarta: Zm01
Editor : Ario