Berita Muratara, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde, Palembang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (3/10/2025).
Kasus yang merugikan negara sebesar Rp137,7 miliar ini menyeret sejumlah nama besar, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Walikota Palembang Harnojoyo, Edi Hermanto (mantan Ketua Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah), dan RY (Kepala Cabang PT Magna Beatum).
“Asisten Pidsus Kejati Sumsel Ardiansyah mengatakan, berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka sudah dilimpahkan dan diterima jaksa penuntut umum Kejari Palembang. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan,” ujar Ardiansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka.
Dengan pelimpahan ini, empat tersangka tinggal menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (zm01)
Pewarta: Zm01
Editor : Ario