Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Ibu Dua Anak Tilep Rp169 Juta Perusahaan untuk Judi Online Forex, Ditahan Polres Lubuklinggau

Berita Muratara
Selasa, 28 Oktober 2025, 15.17.00 WIB Last Updated 2025-10-28T08:17:05Z



LUBUKLINGGAU – Dunia usaha di Kota Lubuklinggau kembali diguncang kasus penggelapan dana perusahaan. Seorang ibu dua anak bernama Sri Wahyuni alias Yuni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau, setelah diduga menilep uang perusahaan senilai Rp169 juta lebih untuk bermain judi online trading forex.


Laporan resmi dengan nomor LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN diterima polisi pada 16 Juni 2025. Kasus ini dilaporkan oleh Sepriansyah, manajer PT Linggau Raya Baru, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.


Menurut laporan, aksi penggelapan terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka diduga membuat transaksi angkutan fiktif, di mana dana perusahaan yang seharusnya dibayarkan kepada jasa pengiriman justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti—yang diketahui merupakan ibu kandung tersangka.


Akibat perbuatannya, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp169.256.000 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).


Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Yuni sebagai tersangka dan melakukan penahanan.


> “Benar, mas. Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin terhadap Yuni, kemudian dilakukan penahanan. Untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke Pak KBO atau Pak Kasat,”

ujar Bripka Aris Pramono, penyidik Polres Lubuklinggau, saat dikonfirmasi wartawan.




Penetapan penahanan tersangka diperkuat dengan diterbitkannya SP2HP Nomor B/218a./X/2025/Reskrim. Dari hasil pemeriksaan, Yuni mengaku sebagian besar uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online trading forex.


Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.


Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi karyawan lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.


Kuasa hukum PT Linggau Raya Baru, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian.


> “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Lubuklinggau. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik agar pelaku diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,”

ungkap Andika.(zm) 

Pewarta: Zm 

Editor : Ario 


Iklan