Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Depan Rumah Makan Istana Bundo Karang Jaya

Berita Muratara
Senin, 06 Oktober 2025, 13.20.00 WIB Last Updated 2025-10-06T06:20:08Z

 


Berita Muratara, Karang Jaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 06.05 WIB, petugas mengamankan dua orang pelaku di depan Rumah Makan Istana Bundo, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.


Kedua tersangka masing-masing bernama Irpan Mansur S (26), warga Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Santia (24), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.


Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa:


1 bungkus narkotika jenis ganja terbungkus kertas koran dan plastik hitam dengan berat brutto 109 gram,


2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 21,25 gram,


1 unit handphone OPPO,


1 unit sepeda motor Yamaha NMAX putih,


dan 1 buah sweater putih merek Cloning.



Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut tersimpan rapi di dalam pakaian pelaku.


“Keduanya mengaku sebagai pengedar, bukan pengguna. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar perwira yang enggan disebutkan namanya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.(zm01) 


Pewarta: Zm01

Editor : Ario 

Iklan