Iklan

Iklan

,

Iklan

 

PT Agro Muara Rupit Disorot, Diduga Bangun Saluran Biogas Tanpa IMB dan PBG ‎

Berita Muratara
Minggu, 07 September 2025, 22.00.00 WIB Last Updated 2025-09-07T15:00:59Z

 


‎Berita Muratara – PT Agro Muara Rupit yang tergabung dalam SIPEF Group kembali menjadi sorotan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga membangun sejumlah fasilitas tanpa mengantongi izin resmi.

‎Salah satu bangunan yang tengah dikerjakan saat ini adalah saluran biogas. Namun, proyek tersebut disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, perusahaan juga dinilai belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

‎Aktivis Muratara, Fadli Nopiansa, angkat bicara terkait hal ini. Ia menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah tegas untuk menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.

‎“Kami sedang menyiapkan data dan pasukan serta akan segera bersurat ke pihak perusahaan dan kepolisian untuk melakukan aksi pada tanggal 21–23 September mendatang,” ungkap Fadli, Minggu (7/9/2025).

‎Fadli juga menilai keberadaan perusahaan selama ini justru merugikan masyarakat lokal.

‎“Perusahaan ini hadir dengan gaya penjajah dan jelas merugikan masyarakat Kabupaten Muratara,” tambahnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agro Muara Rupit belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(zm01) 

Pewarta: Zm01

Editor : Ario 

Iklan