Berita Muratara – Sejumlah pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara masih belum menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa pengembalian kerugian negara.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Direksi pekerjaan terkait secara intensif mendorong rekanan atau penyedia jasa agar segera melakukan setor balik ke kas daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penyuratan secara periodik yang dikirimkan kepada para penyedia jasa.
Hingga saat ini, Dinas PUPR mengakui pekerjaan rumah mereka cukup berat dalam mendorong penyedia jasa agar menyelesaikan pengembalian kerugian negara, terutama yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 dan 2024. Bahkan, untuk hasil pemeriksaan tahun 2022 ke bawah, Dinas PUPR juga telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau guna memberikan stressing kepada penyedia agar segera menuntaskan kewajiban tersebut.(zm01)
Pewarta: Zm01
Editor : Ario