Berita Muratara – Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga melakukan pelanggaran dalam proses kenaikan eselon. Mereka diketahui belum memenuhi masa jabatan sesuai aturan, namun tetap menduduki posisi baru. Dugaan kuat, langkah itu dilakukan demi kepentingan pribadi.
Informasi yang dihimpun, beberapa nama yang mencuat antara lain oknum berinisial SS, SB, dan R. Ketiganya diduga naik eselon meski belum genap menjalani masa jabatan minimal sebagaimana aturan berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara, Lukman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut, khusus untuk oknum berinisial R, terungkap adanya ketidaksesuaian data saat yang bersangkutan masih bertugas di daerah lain sebelum pindah ke Muratara.
“Untuk R, dia kurang masa pada eselon IV A. Dia diduga berbohong dengan menyatakan sudah memenuhi syarat masa minimal, padahal faktanya terbongkar saat yang bersangkutan non-job,” ungkap Lukman, Rabu (19/8/2025).
Lukman menegaskan, perilaku tersebut mencederai integritas ASN.
> “Mereka ini bohong, tidak jujur. Harusnya sabar, kalau belum cukup ya tunggu dulu. Jangan terlalu memaksakan diri,” tegasnya.
Hingga kini, BKPSDM Muratara belum menyampaikan secara resmi apakah akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang terlibat. Namun, kasus ini mendapat sorotan publik karena dinilai merusak marwah ASN dan mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.(AS)
Pewarta: Ahmad Solihin
Editor : Ario