Berita Muratara – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan dua pelaku peredaran narkotika, termasuk seorang anggota Polri, dalam operasi penggerebekan di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Dua tersangka yang ditangkap yakni MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan Brigpol RK (38), anggota Sat Samapta Polres Muratara. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung AMP dan MET.
Barang bukti yang diamankan:
17 paket plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
2 paket plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
1 butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram
Kronologi penangkapan
Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.
Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyimpan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi. Sementara MS berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama 17 paket sabu yang dibawanya.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga barang haram tersebut dibeli dari seorang berinisial H (DPO) asal Singkut, Sarolangun, Jambi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(AS)
Pewarta: Ahmad Solihin
Editor : Ario