JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan aturan baru yang melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat. Namun pemerintah menegaskan, aktivitas pemasakan minyak ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah tetap dilarang keras.
Aturan ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Sumur rakyat yang sebelumnya beroperasi ilegal kini bisa dikelola secara resmi melalui koperasi, UMKM, maupun BUMD. Produksi minyak wajib disalurkan ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, legalisasi ini bukan berarti bebas memproduksi minyak di kilang-kilang liar. “Sumurnya boleh dilegalkan, tapi praktik pemasakan minyak ilegal harus dihentikan. Itu merusak lingkungan, membahayakan warga, dan merugikan negara,” tegasnya.
Hingga kini, masih ditemukan sejumlah lokasi pemasakan minyak ilegal yang beroperasi sembunyi-sembunyi di beberapa daerah. Pemerintah menilai praktik tersebut tidak bisa ditoleransi, apalagi sudah sering menimbulkan kebakaran hingga korban jiwa.
Pemerintah bersama aparat kepolisian diminta tegas menutup kilang-kilang ilegal. Apalagi saat ini sudah ada jalur resmi bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak secara sah. Jika masih ada yang nekat beroperasi, tindakan hukum dipastikan akan dijalankan tanpa kompromi.(AS)
Pewarta: Ahmad Solihin
Editor : Ario