Berita Muratara – Aksi unjuk rasa warga dari 8 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memanas, Senin (28/7/2025), saat massa menuntut pembatalan 2.937 paket plasma milik PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL), perusahaan asing di bawah naungan SIFEP Group.
Aksi tersebut berlangsung ricuh setelah muncul dugaan provokasi dari sopir pribadi Wakil Ketua II DPRD Muratara, Zainal Abidin, yang tampak berada di tengah-tengah kerumunan massa.
Yang menjadi sorotan, Zainal Abidin sendiri hadir dalam kapasitas pribadi sebagai warga yang merasa terancam kehilangan hak atas lahan plasma. Padahal, secara struktural ia masih menjabat sebagai pimpinan legislatif aktif di Muratara.
“Kehadiran Zainal membuat masyarakat bertanya-tanya. Seorang pimpinan dewan seharusnya bersikap netral dan menjadi jembatan komunikasi, bukan ikut dalam barisan massa,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Massa menyampaikan delapan poin tuntutan secara tegas:
1. Verifikasi ulang lahan plasma 2.937 hektar sesuai hukum yang berlaku.
2. Menetapkan status lahan sebagai status quo.
3. Mengakui bahwa lahan tersebut adalah bekas HGU PT DMIL.
4. Membekukan dana talangan hingga proses verifikasi rampung.
5. Mendesak realisasi Pergub No.17 Tahun 1998 Pasal 22 dan Pasal 37.
6. Mengembalikan lahan plasma kepada pemilik asli.
7. Menyatakan pengelolaan saat ini oleh PT DMIL tidak sah secara hukum.
8. Menuntut pelibatan lembaga lokal yang telah hadir sejak 1998.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap dominasi perusahaan asing yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan hak-hak warga lokal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun dari Wakil II Ketua DPRD Muratara. (Zm01)
Pewarta: Zm01
Editor : Ario