Iklan

Iklan

,

Iklan

 

‎Penjaga Kebun Dibacok Saat Patroli, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi di Karang Dapo ‎

Berita Muratara
Sabtu, 26 Juli 2025, 10.19.00 WIB Last Updated 2025-07-26T03:19:01Z




‎Berita Muratara – Aksi brutal seorang pria bernama Karso (46), warga Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku dibekuk setelah melakukan penganiayaan berat terhadap seorang penjaga kebun sawit.

‎Korban diketahui bernama Anton bin Aidit (45), seorang petani sekaligus petugas keamanan (PK) di kebun plasma PT Pratama Palm Abadi (PPA), Divisi III Karang Dapo. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di dalam area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

‎Kapolsek Karang Dapo, IPTU Khoiril Hambali, SH, melalui rilisnya menyampaikan bahwa peristiwa berawal saat korban tengah menjalankan patroli rutin di kawasan kebun sawit. Saat itu, korban memergoki pelaku sedang mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh pihak perusahaan.

‎Korban sempat menegur pelaku agar tidak mengambil buah sawit tersebut. Namun, teguran itu justru memicu emosi Karso yang langsung mengejar korban sambil membawa sebilah parang.

‎“Korban sempat terjatuh ke dalam parit, lalu pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengenai bagian kepala dan tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

‎Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bacok di kepala yang mengakibatkan retak pada tengkorak dan 13 jahitan, serta patah tulang tangan kanan dengan luka bacok dan 18 jahitan. Lebih parahnya, urat tangan korban juga dikabarkan putus dan saat ini tengah menunggu tindakan operasi.

‎Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karang Dapo pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan langsung di kediaman pelaku tanpa perlawanan.

‎“Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Henry Erwin, SH, berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas IPTU Khoiril.

‎Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan termasuk pencarian barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian.

‎Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau lebih, tergantung beratnya luka yang ditimbulkan.

‎Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau melakukan kekerasan yang berujung pidana, serta menyerahkan segala bentuk permasalahan kepada pihak berwajib.(as) 

Pewarta: Ahmad Solihin

Editor : Ario 

Iklan