Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Kepala Kemenag Muratara Klarifikasi Isu Pemotongan Gaji ASN yang Viral di Media Sosial

Berita Muratara
Sabtu, 05 Juli 2025, 13.56.00 WIB Last Updated 2025-07-05T06:56:51Z

 


Berita Muratara – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) angkat bicara terkait isu pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan ini viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Dalam klarifikasinya, pihak Kemenag Muratara menegaskan bahwa pemotongan gaji ASN merupakan hal yang lazim dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Potongan tersebut mencakup berbagai kewajiban rutin pegawai negeri, bukan atas dasar kebijakan sepihak instansi.


“Jika memang ada pemotongan gaji, itu dilakukan untuk berbagai keperluan resmi dan telah sesuai aturan. Di antaranya yaitu iuran pensiun (Taspen), BPJS Kesehatan, pajak penghasilan (PPh 21), serta potongan lainnya seperti iuran koperasi atau angsuran pinjaman dinas, jika ada,” jelas pihak Kemenag Muratara dalam keterangan resminya.


Selain itu, ASN yang memilih menyalurkan zakat profesi melalui sistem pemotongan gaji otomatis juga akan dikenakan potongan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diterima.


Kemenag Muratara mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam slip gaji atau potongan, ASN dipersilakan untuk menghubungi bagian keuangan atau bendahara di satuan kerja masing-masing.


“Kami terbuka terhadap klarifikasi dan siap menjelaskan detail potongan gaji secara transparan kepada setiap pegawai,” tambahnya.


Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (AS) 

Pewarta: Ahmad Solihin

Editor : Ario



Iklan