Iklan

Iklan

,

Iklan

 

‎Kades Biaro Lama Diduga Langgar Aturan, Paksa Perangkat Desa Teken Surat Pengunduran Diri ‎

Berita Muratara
Kamis, 10 Juli 2025, 22.05.00 WIB Last Updated 2025-07-10T15:35:35Z

 


Berita Muratara, Biaro Lama – Kisruh internal terjadi di Pemerintahan Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Irpan Saputra, Kepala Dusun (Kadus) 03, mendadak diberhentikan dari jabatannya secara tidak wajar oleh Kepala Desa setempat.

‎Peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/7/2025). Saat itu, Irpan tengah menjalankan tugas dan bekerja seperti biasa di kantor desa. Namun ia tiba-tiba mendapat panggilan melalui telepon dari Kepala Desa yang memintanya datang ke rumah pribadi sang kades.

‎Setibanya di lokasi, Irpan mengaku diminta langsung menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan sebelumnya. Ia mengaku kaget dan tidak pernah merasa mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

‎> “Saya kaget. Saya tidak pernah menyatakan ingin mundur. Tapi saat itu saya disodori surat dan disuruh menandatangani seolah-olah saya mengundurkan diri. Jelas ini janggal dan tidak masuk akal,” ujar Irpan kepada wartawan, Jumat (10/7/2025) 18:00 wib.



‎Irpan menduga kuat surat tersebut sudah disiapkan secara sepihak dan merupakan bentuk pemaksaan agar ia keluar dari jabatan tanpa melalui prosedur resmi.

‎Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pemberhentian perangkat desa harus melalui evaluasi kinerja, musyawarah, serta mendapat persetujuan tertulis dari camat atas nama bupati atau wali kota.

‎Tindakan pemberhentian sepihak ini pun dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku dan berpotensi cacat administrasi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Biaro Lama belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pemberhentian mendadak tersebut.(zm01) 

Pewarta: Zm01

Editor : Ario 

Iklan