Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Empat Sekolah di Muratara Diduga Gunakan Dana BOS Tanpa Bukti Sah, Salah Satunya Membantah

Berita Muratara
Senin, 28 Juli 2025, 17.43.00 WIB Last Updated 2025-07-28T10:43:58Z



Berita Muratara — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan usai ditemukannya pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban (LPJ) sah di empat sekolah negeri.


Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tercatat menganggarkan belanja barang dan jasa dari Dana BOS Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp27.916.833.801,33. Dari jumlah tersebut, telah direalisasikan sebesar Rp27.815.901.606,00, atau mencapai 99,64 persen dari total anggaran.


Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LPJ di empat sekolah, ditemukan pengeluaran tanpa bukti sah senilai Rp31.731.000,00.


Rincian temuan tersebut sebagai berikut:


SD Negeri 7 Bingin Teluk: Rp4.450.000


SMP Negeri Bingin Teluk: Rp12.990.000


SMP Negeri Bumi Makmur: Rp9.719.000


SMP Negeri Karang Jaya: Rp4.572.000



Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan.


Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri Karang Jaya, Widya Pristyaningrum, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan dari BPK dan tidak ditemukan adanya pengeluaran tanpa bukti.


“Oh iya... mungkin bapak ketinggalan informasi, karena untuk SMPN Karang Jaya sudah selesai kemarin diperiksa BPK. Dan setelah pemeriksaan, tidak ada pengeluaran tanpa bukti yang sah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang secara eksplisit mencantumkan bahwa terdapat LPJ pada SMP Negeri Karang Jaya yang tidak disertai bukti sah.


Hingga kini, publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Muratara dan langkah tindak lanjut untuk memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara.(zm01) 

Pewarta: Zm01

Editor : Ario 

Iklan