Berita Muratara – Praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan bahwa Bupati Sarolangun, Provinsi Jambi, H. Hurmin, ikut terlibat dalam kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, Sumatera Selatan.
Informasi mencuat setelah dua aksi unjuk rasa masyarakat yang menolak tambang emas ilegal di wilayah Ulu Rawas, berujung pada pembakaran alat berat beberapa waktu lalu. Aksi warga memuncak kembali pada Rabu, 16 Juli 2025, saat satu unit alat berat dihadang masyarakat Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu.
Salah satu pengemudi alat berat mengaku di hadapan warga bahwa alat tersebut merupakan milik pejabat publik.
> "Ini punya Pak Bupati Sarolangun H. Hurmin," ujar sopir tersebut, yang rekamannya kini beredar luas di media sosial.
Pernyataan itu memperkuat dugaan keterlibatan kepala daerah dari provinsi tetangga dalam praktik tambang tanpa izin di wilayah Muratara.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin resmi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 158 menyebutkan:
> "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
Warga dan sejumlah aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum, termasuk pihak Polda Sumsel dan Gakkum KLHK, untuk menyelidiki dan memeriksa asal-usul alat berat yang digunakan untuk merusak lingkungan di kawasan hutan Ulu Rawas.
Mereka juga meminta agar siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pejabat dari luar daerah, diproses hukum tanpa pandang bulu.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dugaan keterlibatan pejabat lintas provinsi dalam kegiatan tambang ilegal yang telah lama merusak ekosistem di Muratara.(zm01)
Pewarta: Zm01
Editor : Ario