Iklan

Iklan

,

Iklan

 

‎Diduga Kawal Alat Berat Milik Bupati Sarolangun, Oknum Kades Lubuk Kemang Kembali Disorot ‎

Berita Muratara
Rabu, 16 Juli 2025, 16.33.00 WIB Last Updated 2025-07-16T09:33:13Z

 


‎Berita Muratara – Nama Kepala Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali mencuat dalam sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai kontroversi akibat unggahan tak pantas di media sosial dan dugaan pembukaan galian C ilegal, kini sang oknum kades kembali dikaitkan dengan aktivitas mencurigakan.

‎Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pengakuan sopir truk pengangkut excavator. Dalam video tersebut, sopir menyebut alat berat itu merupakan milik Bupati Sarolangun, Jambi, H. Hurmin. Insiden itu disebut terjadi pada Rabu (16/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Sukamoro, Rawas Ulu.

‎Lebih mencengangkan, sejumlah warga di grup Facebook Rupit Rawas Community menyatakan bahwa alat berat tersebut dikawal langsung oleh Kades Lubuk Kemang. Kesaksian warga yang berada di lokasi memperkuat dugaan itu. “Mobil  kepala desa terlihat tepat di belakang truk pengangkut. Bahkan dia sempat menelpon seseorang, bilang alat berat diadang warga,” ungkap salah seorang saksi.

‎Kabar ini pun menyulut kemarahan warga Muratara. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin alat berat milik pejabat luar daerah bisa masuk ke wilayah Muratara tanpa prosedur dan diduga kuat untuk aktivitas tambang emas ilegal.

‎Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah. Namun desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas terus menggema.

‎Jika terbukti, tindakan ini melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. Masyarakat mendesak aparat segera bertindak." (Zm01) 

Pewarta: Zm01

Editor : Ario 

Iklan