Berita Muratara – Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Kepala Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, disinyalir membuka galian C tanpa izin resmi dan menjual material tambang berupa pasir dan batu ke perusahaan asing, yakni PT Agro Rawas Ulu (ARU).
Informasi yang diterima Tribun menyebutkan, aktivitas tersebut telah berjalan cukup lama dan dilakukan secara tertutup. Material tambang hasil galian diduga rutin diangkut menggunakan truk dan dikirim langsung ke lokasi perusahaan.
"Sudah sering terlihat truk angkut pasir keluar dari desa menuju arah perusahaan. Masyarakat curiga karena tidak ada papan proyek ataupun tanda izin resmi," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/7/2025).
Kasus ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan pemerhati hukum di Kabupaten Muratara. Mereka menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap amanah jabatan.
Jika benar dilakukan tanpa izin, aktivitas tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tak hanya itu, oknum kepala desa juga bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat dikenai pidana hingga 20 tahun penjara.
Dari sisi etika jabatan, dugaan pelanggaran juga bertentangan dengan Pasal 29 huruf c, e, dan g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa:
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian permanen, sebagaimana tertuang dalam PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 50.
Warga dan organisasi sipil mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum kepala desa tersebut. Mereka khawatir aktivitas itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Lubuk Kemang maupun PT Agro Rawas Ulu belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Sementara itu, pihak Kecamatan Rawas Ulu dan Pemerintah Kabupaten Muratara diharapkan segera mengambil sikap tegas agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.(zm01)
Pewarta: Zm01
Editor : Ario