Iklan

Iklan

,

Iklan

 

‎BPK Bongkar Proyek Jalan di Muratara Sarat Masalah, Rp7,9 Miliar Diduga Kelebihan Bayar! ‎

Berita Muratara
Kamis, 24 Juli 2025, 12.54.00 WIB Last Updated 2025-07-24T05:54:40Z

 


Berita Muratara – Proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga bermasalah! Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan indikasi kelebihan pembayaran hingga Rp7,9 miliar dalam pelaksanaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.

‎Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muratara Tahun Anggaran 2024.

‎Dari anggaran Rp607,22 miliar, belanja modal yang terealisasi sebesar Rp586,63 miliar atau 96,61 persen. Namun hasil audit menunjukkan, 37 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume dan mutu tidak sesuai spesifikasi.

‎Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tercatat sebagai instansi dengan temuan paling fatal.

‎Dari 32 paket pekerjaan yang diperiksa, 28 paket bermasalah. Rincian temuan BPK sebagai berikut:

‎Kekurangan volume: Rp4.527.426.476,65

‎Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp2.984.167.600,37

‎(Terdiri dari beton senilai Rp2,44 miliar dan aspal Rp544 juta, hasil uji lab Sucofindo dan UBL)

‎Total kelebihan pembayaran di PUPR mencapai Rp7,51 miliar. Namun hingga pertengahan Mei 2025, penyedia jasa baru mengembalikan Rp310 juta, menyisakan Rp7,2 miliar belum ditindaklanjuti!

‎Dinas Perkim dan Kecamatan Juga Kena Sorotan

‎Selain Dinas PUPR, temuan juga muncul di dua instansi lain:

‎Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)

‎Kekurangan volume pekerjaan pada 8 paket, total Rp374,97 juta.

‎Yang sudah dikembalikan ke kas daerah hanya Rp65,5 juta.

‎Kecamatan Ulu Rawas

‎Satu proyek jalan setapak di Kelurahan Muara Kulam kekurangan volume senilai Rp46,4 juta, belum ada pengembalian.

‎Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan

‎BPK menegaskan bahwa temuan ini melanggar, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (jo. Perpres 12/2021) Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

‎Masalah ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari: Kepala Dinas PUPR,Kepala Dinas Perkim‎,Camat Ulu Rawas

‎PPK, PPTK, dan pengawas teknis yang tidak maksimal mengontrol volume dan mutu pekerjaan.

‎Meski sudah dibahas bersama dalam berita acara, penyedia jasa belum sepenuhnya mengembalikan uang kelebihan pembayaran. Hal ini jadi perhatian serius mengingat jumlahnya yang sangat besar dan menyangkut dana publik.

‎Redaksi memberi ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Kecamatan Ulu Rawas, maupun penyedia jasa yang disebut dalam laporan. Klarifikasi dapat dikirimkan melalui saluran resmi ke redaksi kami.

‎Catatan: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan. Redaksi menjunjung kode etik jurnalistik dan hanya menyajikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(zm01)

Pewarta: Zm01 

Editor : Ario 

Iklan