Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Abdul Aziz: Pengunduran Diri yang Dipaksa Adalah Cacat Hukum, Camat Harus Bertindak ‎

Berita Muratara
Kamis, 10 Juli 2025, 23.01.00 WIB Last Updated 2025-07-10T16:01:59Z

 


Berita Muratara, Lubuk Linggau– Polemik pemberhentian perangkat Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, terus menjadi sorotan publik. Kejadian ini memicu perbincangan luas lantaran diduga kuat terdapat unsur pemaksaan oleh Kepala Desa kepada perangkat yang diberhentikan.

‎Menanggapi hal tersebut, Abdul Aziz, seorang praktisi hukum, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri yang dilakukan di bawah tekanan tidak memiliki kekuatan hukum.

‎> “Pengunduran diri perangkat desa yang dipaksa oleh kepala desa adalah tidak sah secara hukum. Jika ada bukti nyata adanya pemaksaan, tekanan, atau intimidasi, maka perangkat yang bersangkutan berhak dan seharusnya segera membuat surat pencabutan pengunduran diri karena didasari unsur keterpaksaan,” ujar Abdul Aziz.

‎Menurutnya, indikasi pemaksaan sangat jelas bila surat pengunduran diri tersebut dibuat oleh kepala desa, bukan oleh perangkat yang bersangkutan.

‎Lebih lanjut, ia meminta agar Camat Karang Dapo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muratara segera mengambil sikap.

‎> “Camat dan DPMD harus segera memanggil kepala desa untuk klarifikasi. Tindakan semena-mena seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

‎Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa maupun Dinas terkait. Sementara itu, gelombang kritik dari masyarakat terus bermunculan di media sosial yang meminta keadilan bagi perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak.(AS) 

Pewarta: Ahmad Solihin

Editor : Ario 

Iklan