Iklan

Iklan

,

Iklan

 

20 Guru PPPK di Blitar Ajukan Izin Cerai, Disdik Terkejut: Mayoritas Wanita, Usia Nikah di Atas 5 Tahun

Berita Muratara
Selasa, 22 Juli 2025, 23.25.00 WIB Last Updated 2025-07-22T16:25:06Z

 


Berita Muratara, Blitar – Sebanyak 20 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) selama enam bulan terakhir. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.


Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku sempat terkejut saat mengetahui data tersebut dari tim Sumber Daya Manusia (SDM).


“Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim SDM. Memang ada sekitar 20 usulan cerai yang diajukan ke kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2025).


Deni menyebut, angka itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat sekitar 15 permohonan selama satu tahun penuh. Sedangkan tahun ini, dalam waktu setengah tahun saja, jumlahnya sudah mencapai 20.


“Belum habis semester pertama, sudah ada 20 usulan cerai yang masuk,” tambahnya.


Mayoritas pemohon izin cerai adalah guru PPPK perempuan. Dari data yang dihimpun, sebagian besar usia pernikahan para pemohon telah lebih dari lima tahun. Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab, mengingat sebagian pasangan dari guru PPPK tersebut tidak bekerja tetap atau tidak memiliki penghasilan tetap di sektor formal.


“Mungkin itu juga yang menjadi salah satu faktornya,” katanya.


Meski demikian, Deni menegaskan bahwa permohonan cerai merupakan hak individu. Namun, ia mengingatkan agar proses perceraian tetap mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.


“Apabila PPPK belum mendapatkan izin dari Bupati, maka jangan sampai ada keputusan dari pengadilan agama lebih dulu,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan, jika terdapat putusan cerai dari pengadilan tanpa adanya izin dari kepala daerah, maka hal tersebut bisa masuk ke ranah inspektorat dan berpotensi dikenakan sanksi kepegawaian.(AS) 

Pewarta: Ahmad soliht

Editor : Ario

Iklan