Berita Muratara, Muratara - Hebonya pemberitaan seorang oknum DPRD Musi Rawas Utara inisial A. Yang di Duga Melakukan perambahan Hutan kawasan serta merubah alih pungsi Hutan Produksi menjadi perkebunan kelapa sawit Di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, , (02/06/2025)
Beredar nya pemberitaan tersebut di jejaring sosial dengan percakapan antara Oknum DPRD dan Pengacara DB pada (01/02/2025).
Melihat hal tetsebut warga setempat AD (27) mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberi sanksi yang setimpal kepada pelaku.
Lebih jauh saat di konfirmasi prihal perambahan Hutan Hutan Produksi ini. Andika Roma Saputra S.P kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH). Melalui Aidil Fitri penyidik PPNS Kehutanan membenarkan prihal kasus dugaan perambahan hutan kawasan dalam kawan Peta Rawas lakitan.
"Perambahan hutan kawasan ini merupakan tindakan ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga sekitar,"Ujar Ad
berdasarkan informasi peta kawasan 454 dan kawasan hutan 6600, merupakan peta penunjuk peta perairan wilayah Sumatera Selatan, kawasan hutan yang dirambah mencapai ratusan hektar dan kasus ini masih dalam penyelidikan"Ujarnya
Sementara itu oknum DPRD Muratara Faraksi NasDem saat di konfirmasi, yang tersambung degan putranya menjelaskan.
"Cubo Aneng ke lagi obrolan tuh apo Ado gaek merujuk atau memintak bekingan ke pado pengacara wong cilik dan di mano titik salah percakapan wong tuo aku tuh.
Melalui sambungan telpon Putra Oknum DPRD tersebut, menjelaskan tidak hanya orang tuanya yang merambah hutan kawasan tersebut
"Iyo bukan satu orang bae yang Ado perkebunan di sano itu"tutunya (zm01)
Pewarta: zm01
Editor : Ario