Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

POLSEK NIBUNG BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN MOBIL DI DESA TEBING TINGGI

Berita Muratara
Kamis, 12 Juni 2025, 18.30.00 WIB Last Updated 2025-06-12T11:30:05Z


Berita Muratara, - Nibung, 12 Juni 2025  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian satu unit mobil yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nibung. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B-14/VI/2025/SPKT/Polsek Nibung/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 5 Juni 2025.


Kejadian pencurian dilaporkan oleh korban bernama Wiwin Astomo Arbi (40), seorang petani yang berdomisili di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Kejadian bermula pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari rumah temannya dan sempat melihat mobil miliknya—Suzuki Carry tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BE 8053 QM—masih terparkir di teras depan rumah.


Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, korban dikejutkan oleh anaknya yang memberitahu bahwa mobil tersebut telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp95.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Nibung.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Ilham Muharry (28), warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah mertuanya di Jalan Poros, Kelurahan Karya Makmur.


Saat akan diamankan, pelaku dalam keadaan tertidur. Namun, saat proses pengembangan kasus untuk mencari pelaku lain dan barang bukti di wilayah Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba merebut senjata petugas serta melarikan diri. Karena membahayakan keselamatan petugas, tindakan tegas terukur dilakukan, yang mengenai kaki kanan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Nibung guna proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian mobil di beberapa lokasi lain dalam wilayah hukum Polsek Nibung.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:


1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up tahun 2017 warna putih,

Nopol: BE 8053 QM,

No. Rangka: MHYESL415HJ792963,

No. Mesin: G15AID1082991.


Kapolsek Nibung menyampaikan apresiasi kepada tim Unit Reskrim atas kerja keras dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.


Polsek Nibung berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pewarta: Ahmad Solihin

Editor : Ario 


Iklan