Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Miliki Senjata Api Rakitan, Warga Sungai Jernih Diamankan

Berita Muratara
Jumat, 27 Juni 2025, 14.50.00 WIB Last Updated 2025-06-27T07:50:32Z



Berita Muratara – Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak, pada Kamis malam (26/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit.


Tersangka berinisial AMIR alias Amir Sih, 40 tahun, berprofesi sebagai pedagang, diamankan setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi, S.Tr.K. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A-5 / VI / 2025 / SPKT / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru kaliber 3.8. Tersangka langsung dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Muratara melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Polres dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Muratara.


Tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(zm01) 

Pewarta:  Zm01

Editor : Ario

Iklan