Berita Muratara – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2023. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK mencatat adanya belanja hibah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, khususnya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Muratara.
Total dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp50.059.793,00. Rinciannya, Rp23.090.093,00 pada hibah untuk KONI, serta Rp26.969.700,00 kepada Kwarcab Gerakan Pramuka—di mana Rp8.800.000,00 di antaranya diduga digunakan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius soal lemahnya pengawasan internal dan rendahnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. BPK menekankan agar Pemerintah Kabupaten Muratara segera menindaklanjuti dengan menagih pertanggungjawaban dari pihak penerima dan menertibkan seluruh dokumen terkait.
BPK juga merekomendasikan agar pemberian sanksi tegas diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk penegakan disiplin dan efek jera terhadap penyimpangan pengelolaan dana hibah.
Upaya konfirmasi kepada Ketua KONI Muratara dan Ketua Kwarcab Pramuka Muratara tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut.
Ketidakpatuhan terhadap mekanisme pertanggungjawaban dana publik merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Transparansi dan integritas pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama.(zm01)
Pewarta: Zm01
Editor: Ario