Berita Muratara, Muratara - PT.Anindhita Wira Satya (AWS), PT yang bergerak di bidang jasa pengawasan dan pengamanan di bawah naungan PT Tolan tiga Indonesia (TTI) yang beralamat di PT AKL Desa Durian Remuk Musi Rawas Provinsi Sumsel,Minggu(26/05/2025).
Diduga PT.Anindhita Wira Satya (AWS) tidak membayar atau sengaja menunggak pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan karyawan. potongan BPJS tersebut di ambil dari potong gaji karyawan setiap bulannya.
Setelah di lakukan pengecekan ke BPJS ketenagakerjaan cabang Disnaker kabupaten Musi Rawas Utara BPJS tersebut tidak di bayarkan oleh menajemen PT.Anindhita Wira Satya (AWS) semenjak tanggal 01/05/2024 hingga sekarang .
Dugaan pada PT.Anindhita Wira Satya (AWS) sengaja menunggak atau memang tidak membayar bisa juga di sebut ada upaya mengelapkan uang potongan gaji tersebut. ada sekitar 350 karyawan AWS yang tidak di bayarkan BPJS ketenagakerjaannya,sebut salah satu narasumber yang tidak ingin di sebutkan namannya
Narasumber juga menyebutkan, PT. Anindhita Wira Satya tidak hanya menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan, ada juga pemotongan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Yang hanya di bayar separo dari satu bulan gaji, serta uang kompensasi yang seharusnya di bayar satu bulan kerja untuk satu tahun kerja atau 12 bulan namun yang di terima hanya R p 2.420.750.00. ungkapnya
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
karyawan berhak mendapatkan THR yang penuh berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan.
Serta uang kompensasi, yang di atur dalam Pasal 61A Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, sesuai dengan masa kerja di perusahaan.
Sangsi bagi perusahaan yang tidak membayar atau menunggak iuran BPJS: Teguran tertulis, Denda, Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Anda dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan.katanya
Sementara itu Apandi”Bagian Pelayanan BPJS ketenagakerjaan saat di konfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan untuk pengaduan masyarakat atau karyawan di bulan Januari 2025 ini ada empat orang karyawan dari PT.Anindhita Wira Satya (AWS) yang datang ke kantornya untuk menanyakan BPJS ketenagakerjaan tersebut.(zm01)
Pewarta: Zm01
Editor : Ario