Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Oknum Guru SMKN 1 Lubuklinggau Resmi Jadi Tersangka! Oleh penyidik polres kota Lubuklinggau

Berita Muratara
Minggu, 25 Mei 2025, 12.58.00 WIB Last Updated 2025-05-25T06:49:29Z


Berita Muratara, LUBUKLINGGAU –
Oknum guru olahraga berinisial AY yang mengajar di SMKN 1 Lubuklinggau resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya ratusan pelajar menggelar aksi demo menuntut proses hukum terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum tersebut.


Aksi demo yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025 di lingkungan sekolah itu menarik perhatian publik. Para pelajar mendesak agar pihak sekolah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap AY.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan AY sebagai tersangka.


“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan status yang bersangkutan kini resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.


Ia menambahkan, sejak adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk pendalaman kasus tersebut.


“Apalagi jika kasus ini berkaitan dengan anak di bawah umur, tentu penanganannya akan lebih serius,” lanjutnya.


Menanggapi gejolak yang terjadi, pihak sekolah juga telah mengambil tindakan. Kepala SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni, menyatakan bahwa oknum guru tersebut sudah dinonaktifkan sementara dari tugasnya.


"Statusnya ASN, dan untuk sementara yang bersangkutan kami nonaktifkan sembari menunggu proses hukum berjalan," ungkap Suwarni saat diwawancarai sejumlah wartawan pada hari yang sama dengan aksi demo.


Pihak sekolah juga menegaskan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian guna menjamin proses hukum berjalan transparan dan adil. (Rls) 


Pewarta: Ahmad Solihin

Editor : ario


Iklan