Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Kuasai barang Haram Jodi Apriyanto warga Beringin Makmur II di amankan Sat Res narkoba Muratara

Berita Muratara
Senin, 05 Mei 2025, 17.39.00 WIB Last Updated 2025-05-06T03:55:01Z


Berita Muratara, Muratara - Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis shabu, warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Apriyanto (18) Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 01.30 wib bertempat di sebuah jalan yang berada di Dusun II Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara Prov. Sumsel, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama JODI APRIYANTO, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,51 (dua koma lima satu) gram yang disimpan didalam kotak rokok merek Marlboro Warna merah. 


Dari hasil penggerebekan berhasil diamankan barang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,51 (dua koma lima satu) gram.

1 (satu) unit motor honda revo.

1 (satu) buah kotak rokok merk marlboro warna merah.

1 (satu) unit handphone Merk oppo.


Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa membernarkan penangkapan tersebut.


‘Benar tersangka sudah ditangkap. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”ucapnya.



Barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan atas penemuan barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.


Tersangka disangkakan melanggar

pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(rls) 

Pewarta: Ahmad Solihin

Editor : Ario 



Iklan