Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Cudri residivis kambuhan asal desa bina karya kecamatan karang dapo kembali di amankan tim anti rektok polsek karang dapo

Berita Muratara
Minggu, 11 Mei 2025, 15.36.00 WIB Last Updated 2025-05-11T08:36:16Z


Berita Muratara, Karang Dapo - 
M Sandri alias Cundri (28) warga Dusun II Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Kadang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara, kembali tim anti retok Polsek Karan Dapo. 


Cundri yang diketahui residivis kambuhan, karena sudah 3 kali masuk penjara dalam kasus pencurian, kali ini ditangkap lagi untuk yang ke empat kalinya dalam kasus yang sama.



Ia disergap tim Antin Retok Polsek Karang Dapo, Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di pondok lapak sawit Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

 

Ketiaka saat disergap petugas, Cundri melakukan perlawanan dengan cara menebaskan senjata tajam jenis parang, ke arah petugas dan melawan.


Sehingga dilakukan tindakan tegas serta terukur dan dilumpuhkan dengan tembakan satu kali kaki kanan tersangka. 



Kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Karang Dapo untuk mendapatkan perawatan, baru kemudian dibawa ke polsek.



Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoiril Hambali didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan, diketahui Cundri dipenjara pada 2017 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Kemudian pada 2021 dihukum 1 tahun 5 bulan, serta pada 2023 dihukum 1 tahun 8 bulan.


Namun setelah bebas, ternyata pada 2025 ini, diketahui ada dua kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Cundri. Makanya, ia pun dicari oleh petugas Unit Reskrim Polsek Karang Dapo.


Hingga Minggu 11 Mei 2025, Tim Unit Reskrim Polsek Karang Dapo dipimpin Ipda Henry Erwin melakukan penyergapan terhadap tersangka. Kendati tersanka melawan, namun ia berhasil dilumpuhkan dan diamakan.


Ditambahkan Kapolsek, adapun dua kasus pencurian terakhir yang dilakukan tersangka, yakni Senin 21 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo.


Pelaku diduga mencuri uang di dalam tas pinggang milik Dwi Prasetya Fahar Sidiq (38) warga Desa Bina Karya, sebesar Rp2 juta. Serta mencuri senapan angin milik korban.


Juga pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mencuri di rumah Lili Suryani (47) warga Desa Bina Karya. Ia mencuri uang Rp1.750.000 di dalam tas pink. Juga mencuri 2 buah HP Samsung.


“Aksi tersangka pelaku ini juga membuat resah warga, karena sering melakukan pencurian, dan membuat warga tidak nyaman,” tambah Kapolsek.(red) 


Pewarta: Ahmad Solihin

Editor : Ario 

Iklan