Berita Muratara, Muratara - Sekitar 31 paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara mengalami kelebihan pembayaran hingga merugikan negara hingga Rp11.401.864.319,61 Hal itu terungkap hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor.43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024, tertanggal 02 Mei 2024.
Dalam laporan itu menyebutkan, ada 31 paket pekerjaan yang kurang volume pekerjaan. Kurang volume dimaksud ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, dimana terdapat kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Kelebihan Pembayaran Karena Ketidaksesuaian Spesifikasi atas 31 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2023 mengganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp449.740.756.618,00 dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 telah direalisasikan sebesar Rp444.820.147.49700 atau sebesar 98,91%. Untuk melaksanakan pengujian kualitas pekerjaan, benda uji yang telah di-core menggunakan core crill diberi kode benda untuk disimpan dan diantar ke laboratorium. Pengujian kualitas kuat tekan beton dan density aspal dilaksanakan oleh pihak independen
Kerugian negara atas kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi pada 31 paket pekerjaan sebesar Rp11.401.864.319,61.
Belum selesai dengan hasil temuan BPK yang tertuang dalam Nomor.43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024, tertanggal 02 Mei 2024. Kini mencuat kembali proyek yang di kerjakan secara seberono oleh kontraktor dan buruknya pengawasan dari dinas PU PR Muratara.
Kali ini, Jembatan Sungai Suban yang terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali memunculkan kekhawatiran warga terkait kualitas pembangunan yang dinilai buruk.
Jembatan tersebut dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp7,8 miliar. Namun, baru beberapa waktu setelah selesai dibangun, sejumlah kerusakan mulai tampak jelas.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan mulai mengelupas. Bahkan, ubin hias yang dipasang sebagai elemen estetika telah rusak dan banyak yang tidak lagi menempel pada tempatnya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan mutu dan ketahanan bangunan.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kerusakan tersebut sudah terlihat sejak beberapa minggu terakhir. Namun hingga kini belum terlihat adanya perbaikan ataupun pengawasan dari pihak dinas terkait.
“Sangat disayangkan, anggarannya besar, tapi kualitasnya seperti ini. Kami warga hanya bisa berharap agar pihak berwenang segera turun tangan,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai Hasil temuan BPK yang merugikan negara hingga belasan miliar dan jembatan yang sudah rusak belum seumur jagung tersebut.(zm01)
Pewarta: zm01
Editor : Ario