Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Agen Dan Distributor Pupuk Subsidi Di Kabupaten Musi Rawas Utara, jual Pupuk Ke petani Dengan Harga 165 ribu per Karung

Berita Muratara
Kamis, 01 Mei 2025, 19.42.00 WIB Last Updated 2025-05-01T13:47:25Z


Berita Muratara, Muratara -
Petani Asal Kabupaten Musi Rawas Utara Keluhkan Harga Pupuk subsidi melebihi Harga eceran tertinggi (HET). Penyalur resmi diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. 


Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. 


Setelah mendapatkan laporan dari petani Team Berita Muratara turun ke lapangan guna mencari kebenarannya. 


Di lapangan, aturan ini ditabrak oleh pihak Agen penjual pupuk subsidi. Di Desa Beringin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan, Anita, seorang pemilik kios resmi pupuk subsidi.


Kios Sumber Tani jual pupuk ke Patani dengan Harga Yang Tinggi, Untuk NPK Phonska satu 165.000 karung (50 kg) dengan harga Rp 15.000 sedangkan pupuk urea satu karung (50 kg) dengan harga 160.000, tentunya Harga ini jauh di atas HET (Rp 115.000) per zak kemasan 50 kg hal ini tidak sesuai dengan Permentan No 49/2020. 


Sementara itu hasil penyelusuran team Berita Muratara Selasa (29/04/2025 menemukan Tumpukan Pupuk subsidi Di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Dengan jumlah yang banyak.


Solihin Ketua Kelompok Karya Tani, saat di sambangi Awak Media Di kediamanya di Dusun 9 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Mengungkapkan bahwasanya ia menebus pupuk subsidi tersebut dengan agen Sumber Tani milik anita, dengan harga yang cukup tinggi NPK Phonska satu karung (50 kg) Rp 165.000 sedangkan pupuk urea satu karung (50 kg) dengan harga 160.000, tentunya Harga ini jauh di atas HET (Rp 115.000) per Karung kemasan 50 kg. 


Sementara itu Distributor Pupuk subsidi yang masuk Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara memberi Harga Ke agen agen yang berada di Muratara NPK Phonska satu karung (50 kg) 125.000 dan urea saru karung (50 kg) 120.000, hal ini tentunya masih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tempat kan oleh pemerintah pusat. 



Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam para distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


"Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Amran di Jakarta, Kamis (9/1/2025).


Menurut dia, petani adalah ujung tombak bangsa. Mereka tidak boleh dizalimi.


"Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ujarnya. 


Mentan menambahkan jika nanti kami cek distributor nya dan direktur nya ikut bermain main dengan pupuk subsidi bukan hanya di cabut izin nya agen saja yang terlibat akan kami berhentikan dan mungkin ada sanksinya. 


Hal ini dapat di lihat dari bukti bukti yang di dapatkan wartawan Berita Muratara ada kwitansi dari petani dengan nominalnya 25.235.000 dengan jumlah pembelian 47 zak urea dan NPK Phonska 65 zak, hal ini tentunya sangat membuat petani merasa di rugikan.(Bm/AS) 


Pewarta: Ahmad Solihin 

Editor : Ario

Iklan