Beritamurataraonline.my.id, - Citra Polri kembali tercoreng. Salah satu anggotanya yakni Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga merudapaksa tiga bocah perempuan di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Parahnya, kejahatan tersebut dilakukan saat Fajar menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Ngada di Nusa Tenggara Timur.
Ketiga korban teridentifikasi berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Tak hanya melakukan rudapaksa, pelaku juga merekam perbuatan tidak senonohnya tersebut dan menyebarkan video tersebut ke situs-situs dewasa di luar negeri.
Komisi Kepolisian menduga pria kelahiran Jakarta itu berupaya mendapatkan uang dari video-videonya tersebut.
Informasi awal diterima oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dari Kepolisian Federal Australia pada Januari 2025.
Berdasarkan penyelidikan awal, pengunggah video tersebut diketahui berada di sebuah kamar hotel di Kupang.
Divisi Hubinter Polri lantas meneruskan surat dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTT pada 23 Januari 2025. Penyidik memeriksa tujuh saksi petugas hotel yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Penyidik menemukan bahwa pemesan kamar tersebut merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Nusa Tenggara Timur. Karena itu, Direskrim Polda NTT melaporkan perkara tersebut pada Divisi Propam Mabes Polri.
Pada 20 Februari 2025, tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT menangkap Fajar di sebuah hotel di Kupang.
Saat diperiksa, Fajar mengakui semua perbuatannya karena penyidik menunjukkan salinan SIM atas nama Fajar yang digunakan saat memesan kamar hotel yang digunakan untuk mengunggah video mesum tersebut.
Kasus tersebut langsung diambil alih Mabes Polri. Meski demikian, penyidik belum meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Kronologinya, pelaku memesan seorang anak perempuan berusia enam tahun melalui seseorang berinisial F yang dikenalnya dari aplikasi pencari teman instan.
Pesanan tersebut disanggupi F namun hanya mampu mencari anak berusia 14 tahun.
Tawaran disetujui dan disepakati untuk menghadirkan anak tersebut di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
Fajar memberi imbalan pada F sebesar Rp 3 juta.
Korban yang berusia 14 tahun dibawa main, jalan-jalan, dan makan sebelum dipaksa untuk melayani kebejatan pelaku. Kekerasan seksual tersebut direkam oleh pelaku.
Korban dibawah ancaman lantas diminta mencari korban berikutnya yang berusia 12 tahun dan 3 tahun.
Saat ini, korban pertama yang berusia 14 tahun masih belum diketahui keberadaannya.
Sedangkan korban yang berusia 12 tahun sudah dalam perlindungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kota Kupang.
Untuk korban yang berusia 3 tahun telah diserahkan pada orang tua korban.
Atas perkara ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikenakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya adalah 12 tahun dan 4 tahun serta denda ratusan juta.
Tak hanya alumnus SMA Taruna Nusantara itu yang jadi pusat perhatian.
Sang istri, Dewi Fajar, ikut terseret dalam pusaran viral setelah video lawas kebersamaan mereka kembali beredar di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan momen hangat saat Dewi setia mendampingi sang suami dalam acara penyambutan sebagai Kapolres Ngada pada 16 Juli 2024.
Mereka berjalan bergandengan tangan, disambut Bupati Andreas Paru yang memberikan pakaian adat sebagai simbol penghormatan atas tugas baru Fajar di Ngada.
Sebelum bertugas di Ngada, Fajar merupakan kapolres di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 2022-2024.
Alumnus SMPN 13 Bandung itu juga pernah bertugas sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jabar pada 2019-2022, Wakapolres Cirebon pada 2018, Wakapolres Indramayu pada 2019, Kabagbinopsnal Diresnarkoba Polda NTT pada 2021.
Pada 25 Juni 2024, Fajar dipindahkan sebagai Kapolres Ngada.(Red)
Pewarta: Ahmad Solihin
Sumber : Radar Bali, Jawa pos
Editor : Ario